Jawa Tengah - Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi menerbitkan surat telegram Nomor ST/ 834/V/OPS.1.1/2022 tgl 14-05-2022 tentang penanggulangan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan ternak.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengungkapkan bahwa, surat telegram itu berisikan instruksi Kapolda kepada jajaran untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran wabah PMK melalui Isolasi, karantina ataupun Lockdoown, kepada daerah-daerah yang terjangkit.
Baca juga:
Polri Hentikan Kasus Nurhayati
|
"Memberikan penerangan melalui brosur, pamflet maupun secara langsung terkait PMK, " kata Johanson kepada wartawan, Sabtu (14/5).
Kemudian, Kapolda juga meminta kepada jajaran melakukan sinergi dengan Dinas Peternakan dan kedokteran hewan untuk pengobatan, vaksinasi, penyembelihan hingga pemusnahan hewan ternak.
Lalu, personel diminta aktif untuk melaporkan perkembangan, upaya pencegahan dan penanganan yang telah di laksanakan setiap harinya melalui WA group Satgas Pangan Polda Jateng atau melalui email.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Alqudusy menekankan, jajaran kepolisian akan terus melakukan antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku hewan ternak tersebut.
Tak hanya itu, Iqbal menyebut, pihak kepolisian akan membantu Dinas Peternakan terkait dalam menangani temuan penyakit terhadap hewan ternak itu.
"Polri akan terus concern terhadap persoalan dan permasalahan di masyarakat, termasuk adanya temuan penyakit mulut dan kuku ini. Kami berharap, masyarakat tetap tenang dan percayakan penanganan ini kepada dinas terkait serta polisi, " tutup Iqbal.