Bawa Sajam Hendak Aniaya Korban, Seorang Preman Diamankan Polsek Muntilan

    Bawa Sajam Hendak Aniaya Korban, Seorang Preman Diamankan Polsek Muntilan

    MAGELANG - Polsek Muntilan Polres Magelang berhasil mengamankan seorang remaja yang membawa senjata tajam dan akan digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban di jalan Pemuda  Muntilan Magelang.

    Pelaku yang berhasil diamankan berinisial CP (25) warga Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan Kab. Magelang.

    " Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan pemuda Muntilan terdapat pemuda yang membawa senjata tajam jenis clurit yang akan dipergunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap seseorang, " kata Kapolsek Muntilan, AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si.

    Akp Ryan menyampaikan kronologi awal bermula ketika pelaku bersama dengan korban Zega Artursatriana(23) warga Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan minum minuman keras pada Sabtu, 16/04 sekitar pukul 01.00 wib di Dusun Growong, Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan.

    Selanjutnya terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku sehingga terjadi perdebatan dan saling menantang.

    " Ketika saling menantang untuk berkelahi, korban memutuskan untuk meninggalkan tempat menghindari pelaku, " lanjutnya.

    Selanjutnya sekitar pukul 04.00 di hari yang sama pelaku CP yang berprofesi sebagai tukang parkir mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada istri korban untuk datang ke tempat pelaku bekerja di Dusun Tegalslerem Desa Sedayu Kecamatan Muntilan. " Pelaku ini sudah mempersiapkan senjata tajam Celurit itu. Dan ketika pukul 10.00 korban datang, dan terjadi saling menantang untuk berkelahi, pelaku mengambil celurit yang sudah dipersiapkan dan korban berhasil menyelamatkan diri dari kejaran pelaku sehingga tidak terluka, " jelasnya.

    Mendapatkan informasi peristiwa tersebut dari masyarakat, petugas dari Polsek Muntilan mendatangi tempat kejadian pekara dan meminta keterangan dari beberapa saksi.

    " Setelah melakukan olah TKP kami mendapatkan identitas pelaku dan selanjutnya berhasil  mengamankan pelaku tanpa perlawanan, " Imbuhnya.

    Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit. Sementara untuk pelaku dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

    Magelang Kriminal
    Abdul Muthohir

    Abdul Muthohir

    Artikel Sebelumnya

    Aktivitas Ekonomi Meningkat, Polda Jateng...

    Artikel Berikutnya

    Warga Lereng Sumbing Ikuti Vaksinasi Ramadhan...

    Berita terkait

    PIMPINAN

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
    Forum Pemred SMSI Gelar Rapat Perdana, Bahas Program Strategis untuk Kemajuan Media Siber
    Supervisi Divpropam Polri ke Polda Jateng; Langkah Tegas Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024

    Ikuti Kami