Polres Magelang, Amankan Pelaku Tipu Gelap Mobil Avansa Modus Makelar Rumah Joglo

    Polres Magelang, Amankan Pelaku Tipu Gelap Mobil Avansa Modus Makelar Rumah Joglo

    MAGELANG - Polres Magelang berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan  yang kabur di wilayah Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Saat ini pelaku  dan barang bukti satu unit mobil Avansa masih diamankan di Mapolres Magelang guna proses hukum lebih lanjut. Kasatreskrim Polres Magelang AKP. M Alfan Armin  S.I.K mengungkapkan tersangka berinisial GL (37) warga Desa Mangunan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang. Sedangkan korban Agus Nurmanto(40) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman, Magelang. “Kejadian pada Kamis 21 November 2021 lalu di Desa Ngadirejo Kecamatan Salaman saat korban meminta tersangka GL untuk dibuatkan bangunan joglo, ” ungkapnya di Mapolres Magelang, Selasa (8/2/2022). Pada saat itu, tersangka bertemu korban karena diminta untuk dibuatkan bangunan Joglo. Dan korban membayar uang DP sebesar Rp 8 juta kepada tersangka. “Saat itu tersangka menyampaikan kalau tidak punya transportasi untuk pesan Joglo ke daerah Blora. Karena ingin Joglo cepat selesai, kemudian korban meninjamkan mobil Toyota Avanza warna putih kepada tersangka untuk operasional pembuatan Joglo, ” jelasnya. Kemudian 3 hari setelahnya, berdalih sedang butuh uang untuk mengambil motor yang sedang digadai, tersangka yang berprofesi sebagai makelar joglo ini nekat menggadaikan mobil yang dipinjamkan korban sebesar Rp 20 juta. “Menurut pengakuan tersangka uang tersebut dipakai untuk menebus motor dan sisanya untuk keperluan pribadi, ” terang Kasatreskrim. Karena tidak bisa mengembalikan mobil korban, tersangka GL kabur ke daerah Bantul di rumah teman lamanya untuk menghindari Korban. “Setelah itu tersangka tidak bisa dihubungi lagi oleh Korban.  Akhirnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Salaman, ” jelasnya. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satrekrim Polres Magelang dan Unitrekrim Polsek Salaman, akhirnya Rabu, 26 Januri 2022 didapati keberadaan tersangka. “petugas kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di daerah Bantul. Selain itu juga mendapatkan barang bukti mobil dari tangan penggadai.  Tersangka kita jerat Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara, ” tegas Akp M. Alfan Armin.

    Magelang Kriminal
    Abdul Muthohir

    Abdul Muthohir

    Artikel Sebelumnya

    Aparat Gabungan Dampingi BPN Pengukuran...

    Artikel Berikutnya

    Imbauan Kapolri ke Masyarakat Hadapi Lonjakan...

    Berita terkait

    PIMPINAN

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Kabag Penum Divhumas Polri Pimpin Pelaksanaan E Learning Kehumasan di Polda Jatim
    Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
    Forum Pemred SMSI Gelar Rapat Perdana, Bahas Program Strategis untuk Kemajuan Media Siber

    Ikuti Kami